CALEG GOLKAR

Mau Transaksi Rupanya Sudah Dikibusi, 4 Sindikat Pengedar Barang Enak Tak Berkutik Saat Dijegrek

4 kawanan sindikat pengedar sabu yang diamankan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Empat sindikat pengedar barang enak alias sabu diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumut, dalam penyergapan terpisah di kawasan Jalan Sunggal, tepatnya di depan Supermarket 88 dan Jalan Medan Binjai Km 14, Sunggal, Deliserdang, Sumut, Senin (25/3/2019) malam lalu.

Keempatnya adalah ES (45), warga Desa Lhoksukon Aceh Utara/Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mesjid Medan Sunggal, ASR alias Sadam (29), warga Jalan PDAM Tirtanadi Gang Mesjid. Kemudian AP (23) dan SB alias Gondrong (38), keduanya warga Jalan Wahidin Binjai Timur.

Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu, AKBP Fadris yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 sindikat pengedar sabu tersebut. Dari keempatnya, kata dia, diamankan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 100 gram dan 5 handphone.

"Penangkapan dilakukan melalui informan yang memesan 100 gram sabu kepada ES dengan harga Rp55 juta. Pada saat sabu akan diserahkan, personel langsung melakukan penangkapan," katanya kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Setelah ES diinterogasi, lanjutnya, dilakukan pengembangan, sehingga personel berhasil menangkap ASR selaku kurir.

"Dari sini kembali dilakukan penangkapan terhadap AP yang bertugas menjemput uang dan SB selaku pemilik sabu (bandar)," jelasnya.

Usai diamankan tanpa perlawanan, Fadris menuturkan, keempatnya kemudian diboyong ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat ini, tambah dia, keempat kawanan sindikat tersebut masih diperiksa untuk proses pengembangan berikutnya.

"Masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kasus," sebutnya. (za/mri)

Mungkin Anda juga menyukai