CALEG GOLKAR

Pernah Ditangkap, Tak Jera, Mencuri Lagi, Kena Dor Taubat Tidak Ya…

M Ridwan Pasaribu alias Pepen (39) terkapar ditembak petugas Polsek Medan Timur, Minggu (22/4) sore. (rio/fm)

MEDAN (medanbicara.com)-Tak jera menjalankan aksi kejahatan, residivis kambuhan, M Ridwan Pasaribu alias Pepen (39) terkapar ditembak petugas Polsek Medan Timur, Minggu (22/4) sore. Warga Jl Sei Kera, Medan Perjuangan itu terlibat aksi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga mengatakan, tersangka ditangkap karena laporan korban Veren Natah Azmi (20).

Dalam laporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan polisi LP/319/IV/2018/Polrestabes Medan, sektor Medan Timur, tanggal 13 April 2018, saat korban bangun tidur di rumahnya Jl HM Yamin, Kec. Medan Perjuangan, korban kehilangan Hp Iphone S5 dan tas tangan miliknya berisikan uang Rp300 ribu serta STNK kereta Mio Soul BK 3807 VAI.

Korban mengaku, pelaku masuk melalui lubang ventilasi rumahnya, karena jerjak ventilasi rumahnya dibongkar oleh tersangka.

“Peristiwa pencurian itu terjadi, Jumat (13/4) sekira pukul 00.30 wib. Aksi pencurian diketahui korban saat bangun tidur sekira pukul 07.00 Wib,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, lanjutnya, petugas lalu melakukan penyelidikan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut.

Alhasil, petugas mengetahui keberadaan tersangka Ridwan alias Pepen sedang berada di Jl M Yakob, Medan Perjuangan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan meringkus tersangka.

Saat diamankan, tersangka mengaku bahwa barang milik korban yang dicurinya sudah dijual tersangka. Namun, pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan dimana barang bukti kereta, Hp Iphone S5 milik korban, tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.

Karena tidak diindahkan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Dari tangan tersangka petugas menyita satu unit Iphone S5 milik korban.

“Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus penjambretan (curas) dan pencurian. Pada tahun 2004/2005 terlibat kasus curas dan divonis 1 tahun penjara. Kemudian tahun 2006/2007 dengan kasus yang sama divonis hukuman 1 tahun 6 bulan dan
tahun 2011/2012 kasus pencurian divonis hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya.(rio/fm)

Mungkin Anda juga menyukai