CALEG GOLKAR

DPRD Kritik Pasar Murah Pemko

Ketua Komisi C DPRD Hendra DS dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe, meninjau Pasar Murah di halaman kantor Lurah Sudirejo I, Medan Kota. (Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan mengapresiasi, sekaligus mengkritik pelaksanaan pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan, dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Kritikan ini muncul diantaranya, terkait dengan tidak adanya batasan masyarakat membeli produk, dan adanya target penjualan  yang dibebankan kepada pihak kelurahan. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS, dan Wakil Ketua Mulia Asri Rambe (Bayek), mengunjungi beberapa tempat pelaksanaan Pasar Murah, Selasa (15/5).

Kunjungan Itu dilakukan sebagai respon atas dilaksanakannya kegiatan pasar murah di 151 titik di 21 kecamatan. Secara resmi Pasar Murah sudah dibuka oleh Wali Kota Dzulmi Eldin, sehari sebelumnya.

Salah satu tempat pelaksanaan pasar murah yang dikunjungi Komisi C adalah yang dilaksanakan di kantor Lurah Sudirejo I, Medan Kota. Hendra dan Bayek  mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, karena positif untuk membantu masyarakat.

Hendra DS mengatakan, dari harga yang ditawarkan di pasar murah, memang sangat membantu masyarakat. Karena rata-rata dibawah harga pasar antara Rp2.000 – Rp3.000 per produk ataupun per kilogramnya. Dengan pengurangan harga tersebut, diyakini masyarakat akan sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama pada bulan Ramadhan nanti.

Namun begitu, kata Hendra, ada beberapa hal yang menjadi kritikan pihaknya dalam pelaksanaan pasar murah tersebut. Yakni, tidak adanya batasan jumlah produk yang dibeli masyarakat, dan adanya target yang dibebankan kepada pihak kelurahan, sebagai pelaksana pasar murah.

Wakil Ketua Komisi C, Mulia Asri Rambe (Bayek), menambahkan, terlihat di lapangan masyarakat dibebaskan saja membeli produk seberapapun jumlahnya. Efek negatifnya dikhawatirkan akan terjadi penumpukan barang oleh warga tertentu. Selain itu juga produk-produk yang dijual tidak  terdistribusinya kepada masyarakat.

Kata Bayek, Komisi C melihat ini sebagai kelemahan yang harus segera dievaluasi. Karena bisa saja kondisi itu dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk menumpuk barang. Atau juga dimanfaatkan oleh pedagang eceran, yang akan menjualnya lagi di luar pasar murah.

‘’Harusnya tidak seperti itu. Pelaksana pasar murah harusnya mendata masyarakat yang datang. Dalam sehari, warga hanya boleh belanja satu kali dengan volume yang terbatas. Dengan begitu tujuan Pasar Murah untuk membantu masyarakat, tercapai,’’ kata Bayek.

Kemudian, katanya lagi, Pemko Medan harus segera merevisi aturan tentang pemberian target penjualan kepada pihak kelurahan. Diperoleh informasi, bila pihak kelurahan tidak mencapai target penjualan tertentu, kedepannya tidak boleh lagi mengadakan pasar murah.

Komisi C, tambah Bayek, menilai kebijakan ini akan menimbulkan permainan yang dapat merugikan masyarakat. Karena, pihak kelurahan tidak lagi berpikiran untuk meratakan distribusi, tapi sebatas pencapaian target.

‘’Bagi mereka yang penting target tercapai. Siapapun yang beli dan berapa jumlahnya, terserah saja. Ini tidak baik. Karena bukan itu tujuan dari pelaksanaan Pasar Murah,’’ kata Bayek.  (eko fitri)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai