CALEG GOLKAR

Polsek Medan Kota Bantah Lepaskan 2 Tersangka Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Polsek Medan Kota membantah keras telah melepas tersangka narkoba seperti dalam pemberitaan sebuah media online yang tidak bertanggungjawab.

Sebab, dalam kasus yang dimaksud itu saat ini masih dalam proses penyidikan Polsek Medan Kota dengan Nomor LP / 157 / IX / 2015 / RESKRIM tanggal 21 September 2015 dengan pelapor Aipda Manuel Atibere dalam perkara tindak pidana narkotika.

“Itu semua tidak benar (pemberitaan soal melepaskan tersangka narkoba), masih ada kita tahan kok,” tegas Kapolsekta Medan Kota Kompol Ronald F Sipayung, saat dikonfirmasi medanbicara.com terkait kasus tersebut, Minggu (8/11).

Dijelaskan Ronald, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 2 tersangka yang masih dalam penahanan berdasarkan (1). SP Han nomor 324 / IX / 2015 / RESKRIM atas nama Ramadhani dan (2). SP Han Nomor 325 / IX / 2015 / RESKRIM terhadap Maruli Tua Simamora.

“Keduanya kita tahan sejak tanggal 27 September 2015 lalu,” ucap Ronald.

Disambungnya lagi, sejauh ini pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara kasus itu ke JPU (Tahap 1), dengan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor B/683/X/2015/Reskrim tanggal 28 Oktober 2015.

“Dan saat ini penyidik masih menunggu penelitian Berkas Perkara TSK oleh Jaksa yang menangani, jadi sama sekali tidak ada kita melepaskan tersangka narkoba walau dengan embel-embel apapun,” kata Ronald menegaskan.

Sebelumnya salah satu media online telah memberitakan kalau Polsek Medan Kota melepaskan tersangka narkoba dengan sejumlah upeti. Namun sayangnya, media tersebut tidak melakukan cross check dan konfirmasi ke pihak penyidik terlebih dahulu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai