CALEG GOLKAR

Buron Kasus Jual Manusia Ditangkap Saat Memperpanjang Paspor di Imigrasi Tanjung Balai

Diana Chia, buron terdakwa kasus perdagangan manusia (ist/dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Tim intelijen kejaksaan menciduk Diana Aman alias Diana Chia, buron terdakwa perdagangan manusia. Diana ditangkap saat sedang memperpanjang paspor di Imigrasi Tanjung Balai, Sumut.

Penangkapan itu terjadi di Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Kamis (30/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Diana di Imigrasi tersebut sedang memperpanjang paspor.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, DPO berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kejari Tanjung Balai Asahan guna persiapan dibawa ke Kejati Sumut di Medan,” ucap Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada wartawan.

Jan menambahkan Diana merupakan terdakwa perdagangan manusia yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang. Dalam putusan itu, Diana divonis bersalah.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana putusan PN Kupang Nomor: 12/Pid.Sus/2017/PN Kpg tanggal 30 Mei 2017,” ucap Jan.

Saat ini Diana dibawa tim kejaksaan menuju Kejati Sumut. Rencananya besok Diana akan dijemput tim Kejati Nusa Tenggara Timur.
(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai