CALEG GOLKAR

Lima PNS Disdik Karo Diamankan Tipikor Poldasu

MEDAN (medanbicara.com) – Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tapanuli Utara (Taput) ‘diobok-obok’ Ditreskrimsus Polda Sumut, kini giliran Disdik Karo yang ‘diacak-acak’.

Sedikitnya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Karo diamankan dari
Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis (29/12).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, kelima PNS Disdik Karo yang diamankan itu berinisial BG, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Kabanjahe, EP, Guru Sekolah SMP Negeri 1 Kabanjahe dan EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, TS, seorang wali peserta didik di SMP Negeri 1 Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

“Kelima PNS ini diamankan atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Namun hingga saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap para terperiksa. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa dan pasal apa yang dilanggar belum bisa saya rinci lebih detail,” kata Toga, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai
senilai Rp170.110.000, 6 unit handphone, dokumen serta dua blok kwitansi.

"Dugaan sementara sumber uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), untuk jelasnya ke Humas saja ya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, uang senilai Rp170.110.000 itu ditemukan penyidik didalam tas ransel milik FJG.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap FJG uang itu bersumber dari Bendahara Disdik Karo berinisial HB," katanya.

Atas pengakuan FJG, sambung Rina, penyidik kemudian memeriksa EW yang
juga merangkap sebagai bendahara pembangunan USB. Dari keterangan EW, uang yang disimpan di salah satu Bank dengan nama produk Giro Dana BOS SMK sudah ditarik berserta bunganya. Padahal, proyek pekerjaan pembangunan USB hingga kini belum selesai.

"Besaran uang yang ditarik itu senilai Rp14.610.000 dengan rincian, uang proyek pembangunan USB senilai Rp8.710.000 dan bunga bank senilai Rp5.900.000. Padahal, sesuai dengan panduan teknis keuangan program pembangunan dan rehabilitasi atau revitalisasi prasarana SMP tahun
2016, bahwa uang proyek itu diperuntukkan sebagai bunga Bank untuk
dikembalikan ke Negara serta uang honorarium. Namun uang honorarium yang seharusnya sudah diterima oleh orang yang berhak itu tidak langsung diberikan. Tetapi, masih disimpan di rumah yang bersangkutan (EW) senilai Rp23 juta. Dalam hal ini kita menganggap EW melanggar petujuk teknis (Juknis)," ujarnya.

Rina menjelaskan, uang senilai Rp170.110.000 itu diamankan dari FJG
senilai Rp127.000.000 yang bersumber dari kegiatan LS Olimpiade mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sedangkan dari EW diamankan senilai Rp43.110.000 yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.

"Untuk pembuktian kerugian Negara, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut," sebutnya.

Yang pasti, lanjut Rina, dari keterangan para terperiksa untuk sementara waktu belum sinkron satu dengan yang lainnya.

"Keterangan yang tidak sinkron inilah yang kita jadikan sebagai acuan untuk proses penyelidikan selanjutnya. Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang
menikmati uang tersebut dan untuk selanjutnya kita akan melakukan
gelar perkara," pungkasnya. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai