CALEG GOLKAR

Astaga! Pria Ini Embat Bocah Tetangga di Ladang Mangga, Satu Hari 4 Kali Melebihi Minum Obat…

Bosman Rumahorbo (21) warga Batubara diringkus polisi. (ist/tsn)

BATUBARA (medanbicara.com)-Bosman Rumahorbo (21) diringkus polisi dari kediamannya di Dusun V Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Sumut, Kamis (16/05/2019). Pria ini tega mengembat bocah yang baru melewati masa balita, Mekar (6), nama samaran. Astaga!

Saat itu tersangka berpura-pura mengajak korban untuk mencari buah mangga di ladang dekat rumah korban, di Dusun V, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Korban yang masih polos menerima ajakan Bosman yang merupakan tetangganya untuk mencari mangga. Namun sesampainya di ladang bukannya buah mangga yang dicari Bosman.

Tersangka Bosman yang telah dikuasai nafsu bejat segera memeloroti seluruh pakaian Melur. Bosman juga membuka celana panjang yang dikenakannya dan memangku korban. Saat itulah tersangka mengembat korban.

Belum merasa puas, pada hari itu juga Bosman mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban hingga perbuatan terkutuk tersebut berlangsung 4 kali.

Peristiwa tersebut terungkap pertama kali oleh nenek korban yang melihat korban meringis kesakitan saat buang air kecil.

Curiga, sang nenek menanyai korban yang dengan polos menceritakan bahwa dirinya pernah dicabuli Bosman Rumahorbo di ladang dekat rumah korban.

Mendengar penuturan korban, nenek korban segera membawa korban ke Mapolres Batubara guna membuat laporan polisi.

Kepada petugas saat diinterogasi dengan terus terang Bosman mengaku dalam satu hari telah melakukan percabulan terhadap korban sebanyak 4 kali di perladangan dekat rumah korban. Melebihi minum obat ya..!

Guna penyidikan lebih lanjut, petugas menyita sepotong baju korban, celana jeans dan celana dalam milik tersangka yang digunakan saat melakukan percabulan.

Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang SH MH melalui Kasat Reskrim menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Batubara.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mjc/int/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai