CALEG GOLKAR

Ribut & Juntak Kompak Curi Pompa Air

Pantai Labu (medanbicara.com) – Setelah buron selama sebulan, Ribut (22) warga Dusun V Damar Pulau, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, dan Rudi Simanjuntak (31) warga Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu berhasil diciduk polisi, Selasa (6/6).
Kedua ditangkap karena mencuri mesin pompa air milik Sadino (43) warga Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu.
Penangkapan itu berawal, adanya laporan korban ke Polsek Beringin pada 27 Mei 2017, dalam kasus pencurian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta. Berdasarkan laporan korban, personil Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ribut dan Rudi.
Kapolsek Beringin AKP Rika S Sigalingging melalui Kanit Reskrim Ipda J Sianturi mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat. (suf)

Mungkin Anda juga menyukai