Tak Ada Gugatan Pilkada Karo ke Mahkamah Konstitusi

oleh

Kabanjahe (medanbicara.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting menyatakan, tidak ada pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo pada yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rendra Gaulle Ginting menyebutkan, dari rentang waktu 3×24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada laporan resmi gugatan ke MK.

“Kami memantau hingga batas akhir, namun tidak ada laporan resmi gugatan yang diterima,” ujarnya Kamis petang (12/12/2024).