Kabanjahe (medanbicara.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting menyatakan, tidak ada pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo pada yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rendra Gaulle Ginting menyebutkan, dari rentang waktu 3×24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada laporan resmi gugatan ke MK.
“Kami memantau hingga batas akhir, namun tidak ada laporan resmi gugatan yang diterima,” ujarnya Kamis petang (12/12/2024).
Menurutnya, saat ini KPU Kabupaten Karo menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI, untuk melanjutkan proses penetapan secara resmi calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029.
“KPU RI sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ada laporan gugatan yang teregistrasi, maka akhir Desember 2024 ini bakal dilakukan tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo terpilih untuk Periode 2024-2029,” jelasnya. (rel)