Tanjungbalai (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan (WNI) Warga Negara Indonesia yang dideportasi oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung pada hari Senin 23 Desember 2024 pukul 18.30 Wib.
Dipimpin Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi SH, MH dihadiri dan diikuti Kanit Reskrim IPDA S. Sinulingga, Kanit Intelkam Bripka Husnul Fauza Gusradi Simatupang, Kanit Provos Polsek Teluk Nibung AIPTU Andara Sialagan, Imigrasi Kota Tanjung Balai dan BP2MI Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Teluk nibung saat ditemui wartawan mengatakan, “Sebanyak 36 WNI yang yang dideportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 18 orang laki laki dan 18 perempuan.






