Polres Tanjung Balai Amankan Pemulangan 36 WNI di Pelabuhan Teluk Nibung

oleh
Polres Tanjung Balai Amankan Pemulangan 36 WNI di Pelabuhan Teluk Nibung. (ist/Vin)

“Penyebab WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang dideportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah disediakan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai.

Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 36 WNI yang dideportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan ke kab/kota masing.(Vin)