MEDAN (medanbicara.com) – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (07/01/2025).
Di kesempatan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Amd, menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.
Lela sapaan akrabnya yang juga Politisi PKB itu menyebut, untuk batas pajak reklame itu 3 bulan sekali dan harus dilaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya.
“Dari situ kan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persen nya lagi kemana ?,” jelas Lailatul Badri saat RDP.






