Tanjungbalai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki atas nama S alias HP (41), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dimana sebelumnya HP telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan berupa
1 unit Angkong/Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung, Iptu Rinaldi SH mengatakan, kronologis kejadian pencurian, pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Yang mana telah terjadi pencurian di toko percetakan batu milik korban warga Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Dalam kejadian tersebut korban kehilangan berupa 1 unit Angkong/ Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block di Jalan Letjend Suprapto, Lk II Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan dari pemilik toko, pada saat itu Angkong/Beko dan Cetakan Paving Block tersebut disimpan dalam tokonya dan pada besok harinya pemilik toko tidak melihat barang-barang miliknya tersebut.






