“Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan terhadap CCTV milik Mushola Al-Hilal yang berdekatan dengan toko tersebut, dalam rekaman CCTV tersebut kami melihat bahwa terlapor S alias HP membawa barang-barang milik pelapor,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3.800.000 dan selanjutnya datang ke Polsek Teluk Nibung membuat laporan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.00 Wib.
Setelah menerima laporan dari Korban (pelapor) Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pencurian di dalam rumah korban.
Pada pukul 17.00 Wib hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku S alias HP, kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,
“Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(Vin)






