Untuk itu, tegas Suhendra, dirinya mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya di Kota Medan. Dengan harapan, program ini benar-benar bisa tepat sasaran.
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang ‘permainan’. Pastikan program penggratisan BPHTB dan MBG ini benar-benar tepat sasaran sehingga benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Dijelaskan Suhendra, masyarakat yang berhak menerima program tersebut harus benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemudian, tipe rumah yang dimaksud juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG atau sesuai kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Tiga Menteri tersebut maupun Perwal Kota Medan. (rel)






