TAPUT (medanbicara.com) – Polres Tapanuli Utara mendapat rezeki nomplok. Pasalnya, tanpa perlu bekerja keras pihak kepolisian berhasil mengamankan mobil bertabrakan yang berisi ratusan kg ganja.
Sebuah kecelakaan di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/6/2026), justru mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polres Tapanuli Utara mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba beserta barang bukti sebanyak 112 paket ganja kering yang ditemukan di dalam mobil yang mereka kendarai.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua tersangka berhasil diamankan setelah kendaraan yang mereka gunakan mengalami kecelakaan di Jalan Tarutung-Siborongborong. Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemukan puluhan paket ganja kering yang kemudian diamankan petugas,” ujarnya kepada SuaraSumut.id, Rabu 24 Juni 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar 7, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Menurut keterangan kepolisian, keduanya diduga sedang mengangkut ganja menggunakan mobil jenis Avanza dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kota Medan.
Namun, saat melintas di Desa Sitabotabo, kendaraan yang mereka kemudikan bertabrakan dengan sebuah truk. Akibat benturan tersebut, RHH mengalami luka cukup parah hingga terjepit di dalam kendaraan dan tidak sempat melarikan diri.






