Atas panggilan polisi yang mengundang untuk wawancara, Doktif mengaku tidak bisa datang dan mengaku sibuk. “Mohon maaf mohon izin gak bisa datang,” ucap Doktif. Dalam kasus ini, kuasa hukum Andreas diminta serius untuk menanganinya.
Diketahui, akun TikTok @dokterdetektif dilaporkan oleh Andreas Henfri Situngkir selaku dokter atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu awalnya di Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1400/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun tak lama, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan. (rel)






