Tanjungbalai (medanbicara.com)-Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan MTWS (20), warga Jalan Aman Lk XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur sekitar pukul 08.15 Wib, Senin (10/02/2025).
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH.Turnip saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan atas penangkapan MTWS, warga Jalan Aman.
Lebih lanjut, AKP JH.Turnip menjelaskan kronologisnya, berawal Senin (10/02/2025) sekitar pukul 08.00 Wib tepatnya di Jalan Aman Lk XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Bermula dari sakit hati karena pernah ditegur korban, dikarenakan korban tidak suka dengan tersangka pelaku berhubungan dengan anak korban.
Merasa tidak suka kalau anaknya ada hubungan dengan pelaku lantas JS ( korban) menegur MTWS melarang berhubungan dengan anaknya.
Karena merasa sakit hati terhadap ayah ceweknya karena di larang berhubungan dengan anaknya, MTWS mengayunkan parang panjang/parang rumput ke arah korban JS sehingga JS mengalami luka berdarah di bagian tangan kanannya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Datuk Bandar .Pada hari itu juga Senin (10 /02/2025) sekitar pukul 08.15 Wib Team Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung turun ke TKP, di Jalan Aman Lk XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur guna melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.
Setelah sampai di lokasi tempat kejadian Team Reskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang panjang/parang rumput yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan 1 buah meja kecil yang digunakan oleh korban untuk menangkis parang yang diayunkan oleh si pelaku.
Kemudian dilakukan introgasi kepada pelaku MTWS dan mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap JS.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Datuk Bandar guna diproses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka MTWS saat ini telah di tahan di rumah tahanan Polsek Datuk bandar,” ucap Kapolsek. (Vin)