Tanjungbalai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua pengedar Narkotika jenis sabu – sabu yang berada di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Jum’at (07/02/ 2025) sekitar pukul 17.45 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka yang kita duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Kedua tersangka masing masing berinisial MH alias M (46), warga Jalan Pukat Llk II, Kelurahan Perjuangan, Kkecamatan Teluk Nibung, sementara temannya DS alias D (52), warga Jalan Lingkar lk IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Awalnya, kata Kasat, Jum’at (07/02/2025) sekitar pukul 17.45 Wib Team Ssatnarkoba yang dipimpinĀ Kanit II beserta tim opsnal telah melakukan penyelidikan bahwa ada dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Pukat Ujung Llk V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju rumah tersebut dan langsung bertemu dengan dua pengedar sabu sabu itu kemudian team memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 800.000 kepada tersangka MH alias M.
Kemudian tersangka MH alias M menyuruh temannya untuk membelikan sabu seharga Rp 800.000.,dan menyerahkan uang tersebut kepada DS alias D.
Setelah menerima uang itu, DS alias D,langsung pergi keluar rumah untuk menjemput sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR, tanpa nomor polisi, dan tidak berapa lama kemudian DS alias D datang dan menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu dibalut pakai lakban di dalam plastik warna hitam kepada MH alias M.
“Pada saat MH alias M ingin menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, petugas kepolisian yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap MH Alias M sedangkan DS alias DĀ ditangkap dengan dibantu oleh tim opsnal lainnya,”ucap Kasat.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap MH Alias M dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan di temukan terhadap MH Alias M, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang terbalut 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam ditemukan di tangan kanan MH Alias M, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di atas lantai rumah.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DS Alias D ditemukan berupa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan bagian depan DS Alias D dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR, tanpa nomor polisi ditemukan di depan rumah.
Kemudian dilakukan Introgasi terhadap MH Alias M dan DS Alias D menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan di dapatnya dari seorang laki-laki berinisial KT (Lidik).
Kemudian terhadap MH Alias M dan DS Alias D beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 (satu) lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1 ZR, tanpa nomor polisi
“Terhadap kedua orang tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasat.(Vin)