Ketua DPD PKS Kota Medan ini juga menyinggung bahwa para pengemudi angkutan online merupakan rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sesuai amanah undang undang.
“Hal ini juga sejalan dengan upaya mensejahterakan rakyat sesuai yang tertuang Undang-Undang Dasar (UUD) kita,” ungkapnya.
Disampaikannya, persoalan yang selama ini timbul dari para pengemudi angkutan online adalah soal hubungan kemitraan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi online.(rel)






