Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Kepayang Barat

oleh
Satnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Kepayang Barat. (Ist/Vin)
Tanjungbalai (medanbicara.com)-Team Unit Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan SD alias T (31), warga Desa Ssei Jawi jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Senin (17/02/25) sekitar pukul 17.10 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi saat dikonfirmasi awak media vVia whatsApp membenarkan atas penangkapan inisial AD alias T, warga Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, awalnya team mendapatkan pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di daerah Sei Kkepayang Barat, tepatnya di Desa Sei Jawi Jawi sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabu dan sudah sangat meresahkan warga.
Menindaklanjuti Dumas (pengaduan masyarakat), katanya, Team Satnarkoba langsung turun ke lokasi Senin (17/02/2025) sekitar pukul 17.10 Wib, yang mana keberadaan AD alias T sudah diketahui Team Satnarkoba.
Sesampainya di lokasi team Satnarkoba langsung mengamankan tersangka AD alias T dan berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,01 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 4,83 gram,
1 buah dompet warna merah berisi 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing, 1  unit timbangan elektrik, 1 buah dompet warna cokelat hitam berisi uang tunai sejumlah Rp.5.370.000 (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 unit handphone merk Vivo warna cokelat.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti selanjutnya SD alias T serta barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di persangkakan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kasat.(Vin)