Medan (medanbicara.com) – Dugaan adanya penipuan pembelian unit Perumnas Sentraland Jalan Timah Putih, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Pasalnya klien kami bernama Peter Halim (45) warga Jalan Tapanuli Baru, Kecamatan Medan Perjuangan sudah mencicil 1 unit bangunan satuan rumah susun, bahkan hampir selesai, namun hingga saat ini tidak kunjung berdiri/dibangun,” ungkap Kuasa Hukum korban dari Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan, SH MH kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Marimon menceritakan, berdasarkan informasi dari klien kami, pada bulan Maret 2017 perusahaan bersangkutan menawarkan untuk membeli dengan pembayaran secara angsuran/cicil atas 1 unit bangunan Satuan Rumah Susun dengan harga total Rp. 347.292.940,50, dengan nomor pesanan 412 dengan rincian objek Blok, Lantai & Unit: SAN/P2/59. Luas Semi Gross: 17, 96 M2. Luas Net : 9, 29 M. Type : Kios.
Kemudian perusahaan meminta klien kami membayar tanda jadi dan selanjutnya supaya melunasinya dengan cara membayar angsuran/cicilan perbulan sebesar Rp. 9.851.600,-. “Cicilan 1 dibayar klien kami ke rekening salah satu bank yang kemudian diperkuat dengan kwitansi tanda terima tertanggal 13 April 2017,” kata Marimon.
Setelah klien kami melakukan pembayaran angsuran cicilan sekitar 12 kali angsuran/cicilan (1 tahun angsuran), pihak perusahaan Sentraland Proyek Sukaramai Medan membuat dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Satuan Area Komersil “Perumnas Sentraland Medan” dengan Nomor Sukaramai/01/438/IV/2018 tertanggal 15 April 2018.
Kemudian klien kami secara konsisten membayar angsuran/cicilan setiap bulannya sebesar Rp. 9.851.600.- dan setelah diakumulasi uang panjar dengan jumlah angsuran/cicilan yang telah dibayar tersebut ke rekening bank serta diperkuat dengan tanda terima untuk itu, maka benar dan nyata klien kami telah membayar sebesar Rp 344.954.000,- kepada perusahaan.
“Semestinya pihak perusahaan Perumnas Sentraland Medan harus dan wajib menyelesaikan pembangunan satu unit rumah susun tersebut pada bulan Desember 2019, namun pada saat itu perusahaan Perumnas Sentraland Medan tidak juga mendirikan bangunan rumah susun dan tetap berusaha menyakinkan klien kami supaya tetap membayar angsuran/cicilan karena dalam waktu dekat rumah susun yang dibeli klien kami akan segera berdiri/dibangun,” ungkapnya.






