Dugaan Penipuan Pembelian Unit Perumnas Sentraland Medan

oleh

Namun setelah sekian lama menunggu, pembangunan rumah susun tersebut tidak ada dilakukan bahkan dinilai seolah-olah hanya janji-janji palsu kepada klien kami dengan harapan supaya tetap membayar angsuran/cicilannya sekalipun unit rumah susun tidak jelas objek bangunannya serta tidak jelas progress pembangunannya.

Ironisnya dalam kondisi keadaan tersebut, pihak perusahaan Perumnas Sentraland Medan justru meminta kepada klien kami agar berkenan menerima penggantian unit rumah susun namun dengan luas/ukuran yang lebih kecil dan tanpa kompensasi apapun itu, sehingga hal tersebut justru semakin merugikan klien kami.

“Karena tidak ada tanggung jawab dan kejelasan dari perusahaan Sentraland Medan, maka klien kami pada tanggal 13 Maret 2020 mengajukan surat untuk pembatalan pembelian satu unit rumah susun tersebut dan sekaligus meminta semua uang sebesar Rp. 344.954.000,- segera dikembalikan dengan cara tunai dan sekaligus lunas, namun tidak pernah direalisasikan,” terangnya.

Dengan uraian di atas, lanjut Marimon maka patut diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan Perumnas Sentraland Medan yang merugikan klien kami dan oleh karenanya klien kami dapat menggunakan hak hukumnya untuk menuntut perusahaan Perumnas Sentraland Medan dengan dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan wewenang) serta TPPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Pihaknya memohon dan meminta Pimpinan Perusahaan Perumnas Sentraland Medan agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 344 954.000,- kepada klien kami dengan cara sekaligus lunas paling lambat hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 dan berkaitan dengan denda ataupun kerugian yang timbul diakibatkan secara yuridis akan dipertimbangkan klien kami solusi yang patut untuk itu.

Selain itu juga ditegaskannya, bila somasi ini tidak ada solusi dan tanggapan maka demi mempertahankan hak dan kepentingan klien kami, dengan berat hati akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. (rel)