Ketua DPRD Medan Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Kegiatan Reses

oleh

Medan (medanbicara.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M. Pd. B mengatakan tujuan reses anggota dewan adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kebijakan pemerintah, dan meningkatkan akuntabilitas DPRD.

Reses merupakan kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Demikian disampaikan Ketua DPRD Medan pada pelaksanaan Reses II Masa Sidang 1 Tahun 2025 di Jalan Bilal Gang Tahir (Gudang Panjang) Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur Medan, Minggu (23/2/2025) dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.

Dikatakan Wong bahwa pada pelaksanaan reses yang dilaksanakan 4 kali dalam 1 tahun itu, turut diundang para Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kota Medan atau yang mewakili, Camat, Lurah, kepala lingkungan dan warga daerah pemilihan masing masing.

Kali ini, kegiatan reses II masa sidang II tahun 2025 tersebut dihadiri seribuan masyarakat dari kecamatan Medan Timur. Antusias warga ini hadir ingin menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan.