Tanjungbalai (medanbicara.com) – Tim Reskrim Polsek Sei Tualang Raso meringkus seorang pria berinisial PP alias PL (39), warga Jalan Kubah Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu H.A. Karokaro, membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Tersangka PP alias PL melakukan pencurian pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban A.H (37) yang berlokasi di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah,” ujar Iptu H.A. Karokaro, Minggu (23/2/2025).
Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil satu unit handphone merek Vivo Y15, satu tabung gas 3 kg, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.850.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/2/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Tim Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Vin)






