Laporan Pengaduan SP3, Kuasa Hukum Minta Propam Periksa Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim

oleh

 

“Sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami keberatan atas penghentian penyidikan laporan pengaduan pelapor. Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim. Karena hingga penghentian penyidikan itu pelapor dan terlapor tidak ada perdamaian, ” tegas Firnando D. D Pangaribuan S. H

 

Ditambahkannya, laporan pengaduan pelapor bermula ketika dia ditawari terlapor DSS untuk investasi. Selanjutnya pelapor mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening terlapor dengan total Rp 97 juta. Setelah pelapor mentransfer uang itu penawaran investasi yang ditawarkan terlapor itu tidak sesuai dengan pembicaraan awal. Sehingga pelapor komplain terhadap pelapor yang berujung pelapor dikeluarkan dari anggota grup dan uang tidak dikembalikan dan selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polres Asahan dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 433 / VI / 2023 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumut tanggal 9 Juni 2023

 

“Perkara itu sudah hampir 2 tahun dan sudah naik menjadi penyidikan, kok tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Investasi yang ditawarkan terlapor itu diduga bodong karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun di Bank Pemerintah, “pungkas Firnando D. D Pangaribuan, S.H. (man)