Lagi, Pelaku Pencurian Tiang Lampu Merah Diciduk Polisi

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tiang besi lampu lalu lintas (lampu merah) yang terjadi di kawasan Simpang Kayu Besar, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi viral di media sosial Facebook terkait keresahan masyarakat atas hilangnya tiang besi lampu merah di kawasan tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa terlebih dahulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DA (27), warga Dusun I, Desa Limau Manis, pada Kamis (5/11/2026). Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial TW (35), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tiang lampu merah tersebut. Aksi pencurian diketahui dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB dengan cara membuka baut pengikat tiang menggunakan kunci pas ukuran 17, kemudian mengangkat dan mengangkut tiang tersebut menggunakan becak sewaan yang pengemudinya tidak dikenal dan sedang mangkal di sekitar Simpang Kayu Besar.

Dalam proses penanganan perkara, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos oblong berwarna putih bertuliskan HAWAII, satu buah celana pendek berbahan jeans warna hitam, dan satu pasang sandal merek Subinco warna hitam.