DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

oleh

Medan (medanbicara.com) – Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.

“Ini selalu menjadi perhatian kami di Komisi II setiap tahunnya. Makanya kita ingatkan kembali setiap perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” ucap Kasman, Senin (03/03/2025).

Kasman menjelaskan, sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait THR.

“Biasanya pemerintah pusat yang mengeluarkan aturan resminya, sifatnya turunan. Kalau mengacu pada tahun 2024, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum lebaran,” jelasnya.