Deli Serdang (medanbicara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Arisandi (39). Penahanan tersangka atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tanjung Garbus II Tahun 2024 yang merugikan negara sebesar Rp 452.393.889
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry, S. H, M. Hum didampingi Kepala Seksi Intelijen Boy Amali, M. H, dalam siaran persnya pada Kamis (13/3/2025) menyebutkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama Arisandi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam






