MEDAN (medanbicara.com) – Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan BNNP Sumut, Selasa (20/10) sore menggerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api kawasan Tembung, Kec.Percut Sei Tuan. Dalam penggerebekan ini, petugas meringkus 6 pelaku yang 3 diantaranya merupakan residivis.
Saat digerebek, enam pelaku yakni SF (42), ZN (42), ZE (43), HL (42), WS (30), dan DP (20), sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas gabungan.
Keenamnya yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengguna, bahkan sempat bergumul dengan petugas, lantaran terus berontak saat sudah diamankan.
“Dari enam pelaku, dua diantaranya merupakan residivis kasus kejahatan lain, sedangkan satu merupakan residivis kasus narkoba. Dari lokasi penggerebekan, kami menyita 3 paket sabu siap edar, dan 11 paket ganja siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (21/10) pagi.






