Lailatul Badri Minta Pemko Sisihkan PAD Untuk Penanggulangan Warga Miskin

oleh

“Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015 maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” kata Lailatul Badri.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD. {rel)