“Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015 maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” kata Lailatul Badri.
Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD. {rel)






