Deli Serdang (medanbicara.com) – Usai membobol rumah, pelaku Geleng berkeliaran di Tanjung Morawa namun pada malam hari seperti kalong. Alhasil, pria berusia 36 tahun ini dengan mudah ditangkap polisi.
Candra alias Geleng (36) warga Gang Karsono Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib. Penangkapan terhadap Candra alias Geleng atas dasar LP / B / 188 / V / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 16 Mei 2026 dengan pelapor Eliana Rambe (69).
Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku Candra alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku Candra alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak di ingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.






