Pelabuhan CV AJA di Desa Asahan Mati Ternyata Sudah Memiliki Izin

oleh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

ASAHAN (medanbicara.com)-Pelabuhan swasta atau tangkahan tambatan kapal ikan milik CV AJA (Asahan Jaya Abadi) yang berlokasi di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ternyata telah mengantongi izin serta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Ahmad Yani (Lintas Sumatera).

Dalam rapat tersebut, pihak CV AJA tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Pihak perusahaan mengklaim bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebelum adanya surat undangan RDP.

Sebelumnya, CV AJA juga telah mengirimkan surat konfirmasi yang menyatakan ketidakhadiran mereka dalam RDP, yang disampaikan melalui Bagian Umum DPRD Asahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur CV AJA dan dilampiri dengan bukti-bukti autentik terkait perizinan perusahaan.

Namun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, menilai bahwa surat pemberitahuan dari CV AJA tersebut tidak valid atau tidak dapat dipercaya. Ia beralasan bahwa surat tersebut tidak mencantumkan keterangan medis yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran.

“Menurut saya, surat dari CV AJA ini tidak valid karena hanya menyebutkan alasan berobat ke luar tanpa ada keterangan rinci. Namun demikian, saya akan tetap membacakannya agar semua yang hadir di sini dapat mendengarnya,” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah, lalu membacakan isi surat dari CV AJA.