ASAHAN (medanbicara.com)-Pelabuhan swasta atau tangkahan tambatan kapal ikan milik CV AJA (Asahan Jaya Abadi) yang berlokasi di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ternyata telah mengantongi izin serta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi lainnya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Rapat tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Ahmad Yani (Lintas Sumatera).
Dalam rapat tersebut, pihak CV AJA tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Pihak perusahaan mengklaim bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebelum adanya surat undangan RDP.
Sebelumnya, CV AJA juga telah mengirimkan surat konfirmasi yang menyatakan ketidakhadiran mereka dalam RDP, yang disampaikan melalui Bagian Umum DPRD Asahan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur CV AJA dan dilampiri dengan bukti-bukti autentik terkait perizinan perusahaan.
Namun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, menilai bahwa surat pemberitahuan dari CV AJA tersebut tidak valid atau tidak dapat dipercaya. Ia beralasan bahwa surat tersebut tidak mencantumkan keterangan medis yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran.
“Menurut saya, surat dari CV AJA ini tidak valid karena hanya menyebutkan alasan berobat ke luar tanpa ada keterangan rinci. Namun demikian, saya akan tetap membacakannya agar semua yang hadir di sini dapat mendengarnya,” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah, lalu membacakan isi surat dari CV AJA.
Setelah membacakan surat tersebut, Azmi Hardiansyah Fitrah mengungkapkan bahwa CV AJA juga melampirkan fotokopi dokumen izin pendirian pelabuhan atau tangkahan tambatan kapal. Namun, berdasarkan laporan dari So Huan dan Julianty, SE, izin mendirikan bangunan yang dimiliki CV AJA diduga tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang sebenarnya.
“Lokasi izin mendirikan bangunan yang dimohonkan ini tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang ada. Begitu, kan, Pak So Huan?” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah, yang kemudian diamini oleh So Huan.
Sebagai informasi, So Huan dan istrinya, Julianty, SE, turut hadir dalam RDP atas undangan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan. Keduanya mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan tempat berdirinya pelabuhan CV AJA, meskipun sebelumnya mereka telah kalah dalam perkara gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI. Bahkan, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Karena pihak CV AJA tidak hadir dalam rapat, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, memutuskan untuk menunda sementara RDP hingga pihak CV AJA dapat hadir.
“Jika pihak CV AJA tidak bisa hadir dalam rapat berikutnya, kita akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkannya,” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah saat menutup rapat tersebut.(vin)