Pelabuhan CV AJA di Desa Asahan Mati Ternyata Sudah Memiliki Izin

oleh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah membacakan surat tersebut, Azmi Hardiansyah Fitrah mengungkapkan bahwa CV AJA juga melampirkan fotokopi dokumen izin pendirian pelabuhan atau tangkahan tambatan kapal. Namun, berdasarkan laporan dari So Huan dan Julianty, SE, izin mendirikan bangunan yang dimiliki CV AJA diduga tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang sebenarnya.

“Lokasi izin mendirikan bangunan yang dimohonkan ini tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang ada. Begitu, kan, Pak So Huan?” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah, yang kemudian diamini oleh So Huan.

Sebagai informasi, So Huan dan istrinya, Julianty, SE, turut hadir dalam RDP atas undangan Komisi A DPRD Kabupaten Asahan. Keduanya mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan tempat berdirinya pelabuhan CV AJA, meskipun sebelumnya mereka telah kalah dalam perkara gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI. Bahkan, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Karena pihak CV AJA tidak hadir dalam rapat, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, memutuskan untuk menunda sementara RDP hingga pihak CV AJA dapat hadir.

“Jika pihak CV AJA tidak bisa hadir dalam rapat berikutnya, kita akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkannya,” ujar Azmi Hardiansyah Fitrah saat menutup rapat tersebut.(vin)