Deli Serdang (medanbicara.com) – Buntut diduga rebutan lahan garapan antara dua kelompok di Dusun III Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang mengakibatkan 2 mobil dan dua sepedamotor terbakar, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.00 wib, membuat pembeli lahan garapan diduga “gigit jari”.
Informasi dihimpun pada Rabu (23/4/2025), buntut peristiwa bentrok itu PT. Perkebunan Nusantara Regional I memasang plang dilokasi lahan yang diperebutkan jika lahan itu milik perusahaan plat merah sesuai Sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga. Selain itu, pada plang tertulis dilarang masuk psl 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014.






