Komisi IV DPRD Medan Minta Perusahaan di Bagan Deli Berhenti Beroperasi

oleh

Medan (medanbicara.com) – Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak salah satu perusahaan beroperasi di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menghentikan aktivitasnya. Sebab perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” kata El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan perusahaan di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadiri Pengawas Lapangan perusahaan Perdi, dan sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar perusahaan yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakan aktivitas perusahaan kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B2).