Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melimpahkan tersangka Elisdawani Siregar (52) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Rabu (7/5/2025). Tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dilimpahkan ke Jaksa atas dugaan korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar, SIk, didampingi Kanit Tipikor Ipda M. Manurung SH, kasubnit I dan II Ipda D. Matondang SH dan Ipda Sayidi Yasir SH, mengatakan, tersangka merupakan mantan Kades Naga Timbul periode tahun 2016-2022.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.273.000 yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan namun dana untuk kegiatan tersebut tidak berada di kas desa yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Rinciannya, lanjut Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sementara dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa dan tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp 331.906.174.






