Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Naga Timbul Dilimpah Ke Kejari Deli Serdang

oleh
Mantan Kades Naga Timbul Dilimpah Ke Kejari Deli Serdang

Kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2021 yang ditampung dalam APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 namun sisa lebih (penghematan) atas dana untuk kegiatan tersebut ditarik dari kas desa tidak dikembalikan ke kas desa setelah berakhirnya tahun anggaran sebesar Rp 46.366.826.

Sehingga total seluruh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 378.273.000 dikuasai oleh tersangka yang menjabat kepala desa Naga Timbul periode tahun 2016-2022 dan mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan diluar kepentingan Pemerintah Desa Naga Timbul yaitu untuk keperluan berobat dan kepentingan pribadi yang lain dan hingga saat ini yang tersebut belum dikembalikan ke kas Desa Naga Timbul.

Selama dari penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak ditahan karena koperatif. Sehingga setelah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang penahanan tersangka merupaka kewenangan Kejari Deli Serdang.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 dari UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebut Kasat Reskrim. (man)