Sepasang Kekasih Ketangkap Curi Kereta

oleh

Lalu pada Selasa (13/5/2025) sekira pukul 14.00 wib, Kanit Reskrim bersama anggota menggeledah rumah Saparino di Dusun VI Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan menemukan barang bukti sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Dari pengakuan DRAH jika dia bersama SS dan sepeda motor yang dicuri dibawa SS

4 jam kemudian, petugas berhasil menangkap SS yang bekerja di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Guna pemeriksaan SS berikut barang bukti diangkut ke komando.

Sedangkan menurut pengakuan SS, jika dia dan DRAH sudah pacaran selama 8 bulan dan berkenalan ketika ada kegiatan olahraga di Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang. “TIdak ada rencana mencuri sepedamotor, spontan saja karena kami lihat parkir ditepi jalan. Baru pertama kali kami mencuri sepedamotor,” sebutnya saat ditanya sejumlah wartawan

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim perlindungan anak,” sebut Kapolsek Pagar Merbau. (man)