23 WNA Asal Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan Tanpa Dokumen di Pancur Batu

oleh

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Bapak Uray Avian, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing. “Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untukmenentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya.

Uray juga menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor. “Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional.” Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Teodorus Simarmata, menyampaikan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya: Memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel. “Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegas Teodorus.

Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan. “Sebagaimana arahan Plt. Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya.

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia. (rel)