PT GSM Diduga Serobot Tanah Warga, Wilson Tempuh Jalur Hukum

oleh

” Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak klien kami,” ujarnya.

Dikatakan, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Wilson Gultom merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas lebih kurang 19.345 meter persegi berdasarkan Grand Sultan Nomor 51 tertanggal 25 Mei 1926.

Prof Triono Eddy selaku kuasa hukum, menyebutkan tanah itu diperoleh oleh kliennya melalui proses jual beli dengan T Zulkarnain yang dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak di hadapan Notaris Dina Yanti.

” Setelah membelinya, klien kami pun menguasainya dengan membangun tembok pembatas setinggi satu meter. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata telah beralih dikuasai dan mulai dibangun oleh pihak lain,” jelasnya.

Menurut pihak kuasa hukum, bahwa tindakan tersebut dinilai telah melanggar hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.(rel)