PT GSM Diduga Serobot Tanah Warga, Wilson Tempuh Jalur Hukum

oleh

Medan (medanbicara.com) – PT Graha Sinar Metropolitan atas nama pengembang Zulkipli Hazali yang berkedudukan di Jakarta diduga menyerobot tanah warga milik Wilson Gultom di Jalan Medan-Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam keterangan persnya, Senin (19/05/2025), kuasa hukum Wilson yakni Kantor Hukum Prof Triono Eddy & Associates secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas penyerobotan lahan milik klien mereka tersebut.

Isi somasi itu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak diterimanya surat kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi.

” Jika somasi tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dan melaporkan dugaan penyerobotan tanah secara pidana ke Polda Sumut,” tegas kuasa hukum pada awak media.

Menurut dia, surat somasi itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Dinas Perkim, BPN Kota Medan dan Lurah Sunggal sebagai bentuk pemberitahuan resmi.