Sebelumnya, Kabid Aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Amru Harahap belum membayar sisa utang Rp35 juta.
Dimana saat itu, pada bulan Agustus 2023 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Binjai itu hendak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Edy di daerah Batang Kuis, Deli Serdang.
Namun, waktu yang telah disepati untuk mengurus tidak sesuai dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diharapkan. Hingga, Edy meminta uangnya sebesar Rp 150 juta dikembalikan. Amru pun mengembalikannya dengan cara mencicil. Yakni, Rp50 juta pada tanggal 5 Januari 2024, Rp50 Juta pada tanggal 22 Februari 2024, Rp10 juta, dan yang terahir Rp5 juta sekitar tiga minggu yang lalu.(*)






