Tanjungbalai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui pesan Messenger Facebook kepada Kapolres Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melaksanakan operasi undercover buy di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah RRP (48) alias Roy, warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari (32), warga setempat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram, satu paket sabu seberat 3,75 gram, 33 paket sabu seberat 4,20 gram, tiga paket sabu seberat 1,04 gram, satu kotak rakitan dari kayu, satu kotak merek Gastro Sport warna hitam, satu plastik asoy warna biru, satu timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu pipet yang diruncingkan warna hitam, uang tunai Rp241.000, serta dua unit handphone Samsung masing-masing berwarna hitam dan emas.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengaduan masyarakat, salah satunya melalui pesan Facebook. Kami segera melakukan penyelidikan dan penindakan dengan metode undercover buy,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (23/5).
Saat hendak melakukan penggeledahan rumah tersangka RRP, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga. Namun dengan dukungan Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kepala Lingkungan setempat, penggeledahan akhirnya berjalan lancar.
Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai rumah. Tersangka RRP mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari adik kandungnya berinisial Bembeng, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu Bembeng sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Warga sekitar lokasi penangkapan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai atas respon cepat terhadap laporan masyarakat dan keberhasilannya menangkap pengedar sabu di lingkungan mereka.
Polres Tanjungbalai terus mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik secara langsung maupun melalui kanal resmi, termasuk media sosial.(Vin)






