
LABUHANBATU (medanbicara.com) – Surat pemberitahuan dikirim setelah 18 hari lelang dilaksanakan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kota Pinang didugat debitur ke meja hijau.
Bukan hanya perihal sudah lewatnya lelang baru dikasih tahu pada debitur / peminjam, dalam hal ini penggugat, surat pemberitahuan juga diserahkan kepada tetangga yang masih di bawah umur.
Keterangan Syahrul Ramadhan Sihotang, kuasa hukum Yudi Widodo, selaku penggugat, dugaan ketimpangan tersebut jelas telah melanggar hukum. “Lelangnya Kamis 12 Desember 2024, tapi pemberitahuannya 30 Januari 2025. Hajatannya sudah lewat 18 hari baru Klien kita dikasih tahu,” ungkap Sihotang, kemarin (30/5) siang.
Dijelaskannya, sesuai gugatan pihaknya selaku penggugat yang sudah diterima resmi Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Klas I B dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN-Rap tanggal 25 April 2025, BRI Cabang Kota Pinang adalah sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Tergugat II, PT. Kerta Gaya Pusaka Cabang Kota Pinang Tergugat III, Khanif selaku pemenang lelang Tergugat IV dan Kepala Kantor Pertanahan Labusel Turut Tergugat I.
Menurut Sihotang, dalam uraian gugatan disebutkan kalau kliennya adalah debitur fasilitas kredit BRI di tahun 2022 dengan jaminan 4 SHM dan 2 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Seiring waktu berjalan, persisnya di tahun 2023 usaha kliennya mengalami keterpurukan ditambah lagi ayah penggugat yang sakit-sakitan hingga harus bolak-balik masuk rumah sakit hingga membuat kliennya terkendala keuangan dan berujung macetnya pembayaran cicilan kredit.
“Puncaknya Kamis 12 Desember 2024 2 dari 3 objek lahan dan bagunan klien kita dilelang. Klien kita tahunya setelah si pemenang lelang (Khanif-Tergugat IV) datang ke kediaman klien kita dengan mengatakan kalau dirinya telah menang lelang dan proses balik nama 3 SHM sudah siap atasnama dirinya,” papar Sihotang.
Atas informasi Khanif tersebut, lanjut Sihotang, dirinya kemuian menghubungi pihak BRI Kota Pinang melalui Credit Risk Rating BRI Kota Pinang. “Pihak BRI mengatakan kalau pihaknya memakai vendor jasa Tergugat III (pengiriman ekspres) untuk mengirim pemberitahuannya. Tapi kita bilang belum sampai, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu soal itu,” ingat Sihotang.





