Sudah Lewat Lelang Baru Dikabari, Bank BRI Kota Pinang Digugat

oleh

Keanehan terjadi, sambung Sihotang, sekitar satu jam dirinya menghubungi pihak BRI, surat pemberitahuan lelang sampai di kediaman kliennya. “Yang memberikan anak tetangga klien kami yang masih di bawah umur. Kata anak tersebut barusan ada dua orang bersepeda motor memakai helm menitipkan pada dirinya. Besok paginya kita kembali mendatangi BRI, kita tanya soal Surat Peringatan I hingga III yang juga belum diterima klien kami. BRI melalui Sitorus juga mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan kepada vendor dalam hal ini KGP, tapi nyatanya SP I hingga III tidak sampai kepada klien kami,” bebernya.

Menurut Sihotang, soal lelang, itu merupakan hak BRI, namun mestinya proses harus benar dilakukan. “Bukan menabrak aturan. Meskipun pengiriman pemberitahuan mereka (BRI Kota Pinang) memakai vendor, tapi harus dipastikan kembali apakah surat pemberitahuan tesebut sudah sampai ke yang dituju tidak lewat waktu. Yang kita herankan, kenapa BRI tidak memberitahukan kembali via chat atau seluler kalau lelang akan dilaksanakan dan surat pemberitahuannya sudah disampaikan lewat vendor. Kalaupun tidak ke klien kami, BRI bisa memberitahu saya karena biasa berkomunikasi, ini kenapa tidak dilakukan? Kita juga sudah somasi PT. KGP selaku vendor, tapi tidak ada jawaban apapun soal siapa penerima surat yang mereka sampaikan,” urainya.

Dalam gugatannya, Sihotang menyebut kalau pelaksanaan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL Kisaran bertentangan dengan Pasal 1348 KUHPerdata, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata, serta beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.

“Tuntutan kita kepada majelis hakim agar memutuskan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL batal demi hukum, atas SHM yang sudah diubah kita minta dikembalikan ke atasnama klien kita. Akibat lelang tersebut kita minta para tergugat dan turut tergugat membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp.2 miliar rupiah. Dan ada tuntutan lain spesifiknya di gugatan kita,” jelasnya.

Atas gugatan tersebut, Sihotang mengatakan kalau saat ini sidang baru 2 kali digelar, dan selanjutnya beragendakan mediasi.(rel)