Asahan (medanbicara.com)-Sebuah gudang ekspor gurita milik pengusaha bernama So Huan yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, diketahui telah bebas beroperasi selama beberapa bulan tanpa mengantongi izin usaha. Aktivitas ekspor yang dilakukan ke luar negeri ini disebut-sebut berlangsung pada malam hari.
Tim awak media kembali mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan yang berada di Jalan Lintas Sumatera/Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Kelurahan Sei Renggas, pada sekitar pukul 10.00 WIB, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas operasional gudang tersebut.

Tim media mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan DPMPTSP terkait izin usaha ekspor gurita yang berada di kawasan Bagan Asahan tersebut. Gudang itu diketahui berdiri di lahan milik seorang pengusaha gudang garam dan beroperasi tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin resmi sebagai usaha pengolahan dan ekspor gurita.
Haris, selaku pejabat fungsional Ahli Madya yang mewakili Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan melayangkan surat imbauan pertama pada 21 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.







