BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 2 (Dua) Pemerintah Daerah.
Adapun 2 Pemerintah Daerah yang sudah menerima LHP atas LKPD Tahun 2024 dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yakni Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat empat aspek yang menjadi penilaian dalam Pemeriksaan LKPD untuk menentukan opini yaitu kesesuaian penyajian dengan SAP, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, efektivitas SPI, dan kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan penilaian atas empat aspek tersebut terhadap LKPD Tahun 2024 Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai, jelas Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Ia juga menerangkan, BPK melakukan pemeriksaan yang bertujuan menilai apakah laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi dan disusun secara efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih karena dalam pemeriksaan ini kami sudah dibantu dan didukung dengan kelancaran informasi data dan dokumen. Juga terima kasih kepada bapak/ibu pimpinan, yang sudah membantu BPK dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme dengan tidak menjanjikan uang selama pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya
Turut hadir Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala Inspektorat Fitra Hadi, Sekretaris Dewan Hamdani, Kepala BPKAD Siti Fatimah dan Plh Kadis Kominfo Heri Antoni.(Vin)






