Syarat untuk mengikuti Grand Prize Tabungan Emas 1 kg harus memenuhi salah satu ketentuan. Mekanisme nasabah untuk mengikuti program dengan menukar poin menjadi kupon undian berdasarkan hadiah yang dipilih. Untuk nasabah produk Pegadaian Syariah langsung mendapatkan tiket hadiah setelah bertransaksi.
Seluruh hadiah dalam program ini berlaku nasional untuk nasabah Pegadaian. Nasabah hanya berhak memperoleh satu hadiah dalam satu periode undian. Proses pengundian dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pihak – pihak terkait yaitu Kemensos RI, Dinsos DKI, dan Notaris.
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil I Medan, Maksum menegaskan bahwa program ini tidak memungut biaya apapun dari nasabah. Pajak hadiah dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab Pegadaian.
“Hati-hati terhadap penipuan yang mengaku mewakili Pegadaian dan meminta biaya, program ini tidak dipungut biaya apapun. Pengumuman pemenang dilakukan secara resmi melalui kanal informasi media sosial Instagram @SahabatPegadaian,” tegas Maksum. (rel)
“Program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi nasabah untuk terus meningkatkan transaksi digital, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kepercayaan memanfaatkan produk gadai, pembiayaan non-gadai dan layanan Bank Emas dari PT Pegadaian,” tambah Maksum.






