Bank Sumut Gandeng Tiga LPK-SO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

oleh

Medan (medanbicara.com) – PT Bank Sumut (Perseroda) resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan perlindungan bagi calon pekerja migran Indonesia. Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran KUR PMI bersama tiga Lembaga Pelatihan Kerja–Sending Organization (LPK-SO) di Sumatera Utara, Rabu (22/07) bertempat di Gedung Kantor Pusat PT Bank Sumut.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional PT Bank Sumut Sandhy Sofian menyampaikan, peluncuran KUR PMI merupakan wujud komitmen Bank Sumut dalam menghadirkan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

“Kesempatan bekerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup. Namun, tidak sedikit calon pekerja migran yang terkendala biaya pada masa persiapan keberangkatan. Melalui KUR PMI, Bank Sumut hadir memberikan solusi pembiayaan yang terjangkau sehingga masyarakat dapat berangkat dengan lebih tenang dan terlindungi,”ungkapnya.

Menurut Shandy, pekerja migran Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kontribusi devisa yang dihasilkan setiap tahun. Karena itu, akses terhadap pembiayaan yang legal dan terjangkau menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan mereka sejak sebelum keberangkatan.

KUR PMI Bank Sumut dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan selama masa pra-penempatan, mulai dari pelatihan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, pengurusan dokumen, hingga biaya keberangkatan. Produk ini menawarkan suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun, tanpa biaya administrasi dan provisi, tanpa agunan tambahan, dengan plafon pembiayaan hingga Rp100 juta. Selain itu, tersedia fasilitas grace period selama maksimal tiga bulan agar pekerja migran memiliki waktu beradaptasi sebelum mulai melakukan pembayaran angsuran.

Lebih lanjut, Shandy menjelaskan bahwa kehadiran KUR PMI juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Semakin banyak masyarakat yang memperoleh pekerjaan secara legal di luar negeri, semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pendapatan dan remitansi yang dikirimkan ke kampung halaman.